Mengecek status e-KTP online termasuk satu diantara cara memastikan apakah data kependudukan anda sudah teregistrasi di sentra data kependudukan nasional. e-KTP yaitu kartu kependudukan yang sudah ditunjang sistem gosip yang akurat, kondusif dan tertib dalam hal manajemen alasannya yaitu telah terpadu dengan database kependudukan pada kantor Kementerian Dalam Negeri pusat. Tiap warga cuma mempunyai satu nomor induk kependudukan meskipun orang itu pindah ke wilayah lain. Hal ini untuk meminimalisir peluang individu mempunyai lebih dari satu KTP yang boleh jadi akan dipakai untuk berbuat melanggar hukum.
Nomor induk kependudukan yang tercantum dalam e-KTP pun akan dihubungkan untuk kepentingan lain contohnya pembuatan SIM, Paspor, ataupun kartu identitas lainnya. Mayoritas penduduk di Indonesia ketika ini telah memperoleh e-KTP dimana tahap pembuatan secara massal telah dilakukan tahun 2019 lalu. Namun apakah nomor induk kependudukan anda ketika ini telah masuk di database kependudukan tingkat pusat? Bila anda ingin mengetahui cara cek status e-KTP online anda, maka anda harus mengikuti langkah-langkahnya menyerupai dijelaskan berikut ini atau eksklusif masuk ke situs berikut >> http://ektp.cektkp.com :
Akses website pemerintah tempat dalam hal ini dinas terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Untuk misal yaitu website resmi Disdukcapil kota Depok dengan alamat http://disdukcapil.depok.go.id/. Di sana dijelaskan cara cek status e-KTP online bagi penduduk yang tercatat sebagai warga kota Depok. Mereka sanggup mengeceknya dengan mengirimkan SMS dengan format NIK#nomor NIK anda kemudian kirimkan ke nomer 0821-1101- 4433. Selanjutnya anda akan memperoleh status akhir SMS gosip kependudukan anda yaitu :
1. "Tidak Ada Status" Itu artinya Biodata anda sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil namun tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
2. "Terimakasih Telah Merekam e-KTP" Itu artinya Biodata anda sudah melaksanakan Perekaman data e-KTP.
3. "Data Teridentifikasi Ganda" Artinya Biodata anda menjalankan perekaman data e-KTP lebih dari sekali dengan Nomor Induk Kependudukan berbeda.
4. "Siap Cetak" Itu berarti Data Hasil perekaman e-KTP akan dicetak setelah menjalanu tahap Ajudicated atau pencocokan data dibandingkan dengan Database pusat.
5. "Sudah dicetak" Artinya e-KTP anda sudah diprint namun belum dikirimkan kepada anda.
Bila diringkas maka cara cek status e-KTP online yaitu sebagai berikut :
- Anda terdaftar sebagai warga Depok dan mempunyai KTP Depok.
- Catat NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda yang tertera pada KK (kartu keluarga) atau KTP
- Kirimkan SMS ke 0821-1101-4433 memakai format penulisan NIK#nomor NIK. Misalnya : NIK#3276061312660003
- Anda akan memperoleh SMS akhir dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP ANDA.
Bagaimana, gampang sekali kan cara cek status e-KTP anda dengan pola perkara yaitu pengecekan untuk kota Depok. Untuk kota-kota lain anda silahkan membuka website resmi Disdukcapil tempat KTP anda tercatat.
Baca juga : Cara Cek Blackberry ID |
Nomor induk kependudukan yang tercantum dalam e-KTP pun akan dihubungkan untuk kepentingan lain contohnya pembuatan SIM, Paspor, ataupun kartu identitas lainnya. Mayoritas penduduk di Indonesia ketika ini telah memperoleh e-KTP dimana tahap pembuatan secara massal telah dilakukan tahun 2019 lalu. Namun apakah nomor induk kependudukan anda ketika ini telah masuk di database kependudukan tingkat pusat? Bila anda ingin mengetahui cara cek status e-KTP online anda, maka anda harus mengikuti langkah-langkahnya menyerupai dijelaskan berikut ini atau eksklusif masuk ke situs berikut >> http://ektp.cektkp.com :
Akses website pemerintah tempat dalam hal ini dinas terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Untuk misal yaitu website resmi Disdukcapil kota Depok dengan alamat http://disdukcapil.depok.go.id/. Di sana dijelaskan cara cek status e-KTP online bagi penduduk yang tercatat sebagai warga kota Depok. Mereka sanggup mengeceknya dengan mengirimkan SMS dengan format NIK#nomor NIK anda kemudian kirimkan ke nomer 0821-1101- 4433. Selanjutnya anda akan memperoleh status akhir SMS gosip kependudukan anda yaitu :
1. "Tidak Ada Status" Itu artinya Biodata anda sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil namun tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
2. "Terimakasih Telah Merekam e-KTP" Itu artinya Biodata anda sudah melaksanakan Perekaman data e-KTP.
3. "Data Teridentifikasi Ganda" Artinya Biodata anda menjalankan perekaman data e-KTP lebih dari sekali dengan Nomor Induk Kependudukan berbeda.
4. "Siap Cetak" Itu berarti Data Hasil perekaman e-KTP akan dicetak setelah menjalanu tahap Ajudicated atau pencocokan data dibandingkan dengan Database pusat.
5. "Sudah dicetak" Artinya e-KTP anda sudah diprint namun belum dikirimkan kepada anda.
Bila diringkas maka cara cek status e-KTP online yaitu sebagai berikut :
- Anda terdaftar sebagai warga Depok dan mempunyai KTP Depok.
- Catat NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda yang tertera pada KK (kartu keluarga) atau KTP
- Kirimkan SMS ke 0821-1101-4433 memakai format penulisan NIK#nomor NIK. Misalnya : NIK#3276061312660003
- Anda akan memperoleh SMS akhir dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP ANDA.
Bagaimana, gampang sekali kan cara cek status e-KTP anda dengan pola perkara yaitu pengecekan untuk kota Depok. Untuk kota-kota lain anda silahkan membuka website resmi Disdukcapil tempat KTP anda tercatat.