Kalender pendidikan / Kaldik [Kalender Akademik] 2017/2018 untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan oleh Dinas Pendidikan masing masing provinsi di Indonesia. Hal ini menyangkut hari efektif sekolah, libur semester, libur khusus, ulangan semester maupun aktivitas penerimaan rapor. Untuk Kalender Pendidikan 2017/2018 pola skala nasional anda dapat download [disini]
Menyambut Tahun Ajaran Baru 2017/2018, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing mengesahkan dan memutuskan Kalender Pendidikan yang biasanya di jadikan patokan/acuan dan ditunggu-tunggu oleh siswa-siswi biar tahu dari jauh-jauh hari kapan libur sekolah. Kamu dapat Download dibawah ini Kalender Pendidikan 2017/2018 menurut 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
Kalender Pendidikan 2017/2018 untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Dan SLB Di 34 Provinsi
sumber : kalenderpendidikan.com
- Kalender Pendidikan Aceh [lihat]
- Kalender Pendidikan Bali [lihat]
- Kalender Pendidikan Banten [lihat]
- Kalender Pendidikan Bengkulu [lihat]
- Kalender Pendidikan Gorontalo [lihat]
- Kalender Pendidikan Jakarta [lihat]
- Kalender Pendidikan Jambi [lihat]
- Kalender Pendidikan Jawa Barat [lihat]
- Kalender Pendidikan Jawa Tengah [lihat]
- Kalender Pendidikan Jawa Timur [lihat]
- Kalender Pendidikan Kalimantan Barat [lihat]
- Kalender Pendidikan Kalimantan Selatan [lihat]
- Kalender Pendidikan Kalimantan Tengah [lihat]
- Kalender Pendidikan Kalimantan Timur [lihat]
- Kalender Pendidikan Kalimantan Utara [lihat]
- Kalender Pendidikan Bangka Belitung [lihat]
- Kalender Pendidikan Kepulaun Riau [lihat]
- Kalender Pendidikan Lampung [lihat]
- Kalender Pendidikan Maluku [lihat]
- Kalender Pendidikan Maluku Utara [lihat]
- Kalender Pendidikan Nusa Tenggara Barat [lihat]
- Kalender Pendidikan Nusa Tenggara Timur [lihat]
- Kalender Pendidikan Papua [lihat]
- Kalender Pendidikan Papua Barat [lihat]
- Kalender Pendidikan Riau [lihat]
- Kalender Pendidikan Sulawesi Barat [lihat]
- Kalender Pendidikan Sulawesi Selatan [lihat]
- Kalender Pendidikan Sulawesi Tengah [lihat]
- Kalender Pendidikan Sulawesi Tenggara [lihat]
- Kalender Pendidikan Sulawesi Utara [lihat]
- Kalender Pendidikan Sumatera Barat [lihat]
- Kalender Pendidikan Sumatera Selatan [lihat]
- Kalender Pendidikan Sumatera Utara [lihat]
- Kalender Pendidikan Yogyakarta [lihat]
Sejarah Hari Libur Nasional
Jumlah dan jenis hari libur nasional di Indonesia cukup banyak berubah semenjak tahun 1945. Berikut ini yaitu perubahan hari-hari libur nasional yang sedikit banyak dipengaruhi oleh perubahan politik dan sosial bangsa Indonesia.
Libur nasional ditetapkan secara resmi pertama kalinya dengan Keppres no 24 tahun 1953. Keputusan presiden ini memutuskan 14 hari libur nasional di tahun 1953 :
1. Tahun Baru
2. Proklamasi Kemerdekaan
3. Nuzulul-Qur'an
4. Isra Mikraj
5. Idul Fitri (2 hari) 6. Idul Adha
7. Tahun Baru Hijriyah
8. Maulid Nabi
9. Jumat Agung
10. Hari Senin Paskah 11. Kenaikan Isa Almasih
12. Pante Kosta
13. Hari Natal
14. 1 Mei (Hari Buruh)
Pada tahun 1963, struktur libur nasional diubah dengan dua kategori: libur nasional dan libur fakultatif. Keppres no 21 tahun 1963 memutuskan hanya 8 hari libur nasional yaitu Tahun Baru Masehi, Idul Fitri (2 hari), Idul Adha, Hari Buruh, Kemerdekaan RI dan Hari Natal. Hari libur fakultatif diperuntukan khusus bagi yang memeluk agama berikut ini:
Yang beragama Islam :
1. Tahun Baru Hijriyah
2. Asjura
3. Maulid Nabi
4. Isra Mikraj
5. Nisfu Sja'ban
6. 1 Ramadhan
7. Nuzulul Quran
Yang beragama Kristen :
1. Hari Kedua Natal
2. Jumat Agung
3. Hari Senin Paskah
4. Kenaikan Isa Almasih
Yang beragama Kristen :
1. Hari Kedua Natal
2. Hari Senin Paskah
3. Kenaikan Isa Almasih
4. Hari Santa Maria
Di samping itu, pemerintah tempat Bali juga mendaptakan hak memutuskan hari libur sesuai dengan kalender Hindu dengan maksimal 4 hari libur setiap tahun. Perubahan ini menimbulkan total hari libur nasional di tahun 1963 berkisar dari 8 hari hingga dengan 15 hari.
Dengan adanya Keppres no 251 tahun 1967, pemerintah menyederhanakan pengaturan hari libur nasional dan mengurangi jumlah hari libur nasional menjadi 12 hari saja di tahun 1967 :
1. Tahun Baru
2. Idul Fitri (2 hari)
3. Idul Adha
4. Maulid Nabi
5. Hari Natal
6. Tahun Baru Hijriyah
7. Proklamasi Kemerdekaan
8. 1 Mei (Hari Buruh)
9. Isra Mikraj
10. Kenaikan Isa Al Masih
11. Santa Maria
Tahun berikutnya, pemerintah menghapuskan 1 Mei (Hari Buruh) dari hari libur nasional dengan Keppres no 148 tahun 1968. Ini mengurangi libur nasional menjadi 11 hari di tahun 1968.
Tiga tahun kemudian, ada sedikit perubahan dengan Keppres no 10 tahun 1971 di mana hari Santa Maria ditetapkan sebagai hari biasa dan Kenaikan Isa Almasih ditetapkan sebagai hari libur nasional. Perubahan ini tidak mensugesti jumlah hari libur nasional setiap tahunnya.
Selama 12 tahun ke depan, tidak banyak perubahan dalam hari libur nasional hingga keluarnya Keppres Nomor 3 tahun 1983. Pada tahun 1983, Hari Raya Nyepi dan Waisak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Perubahan di tahun 1983 ini menambah jumlah total libur nasional menjadi 14 hari.
Jumlah ini tidak berubah hingga tahun 2003 di mana hari raya Imlek juga ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Keppres no 19 tahun 2002. Semenjak tahun 2003, ada 15 hari libur nasional setiap tahunnya.
Pada tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menambah satu lagi hari libur dengan memutuskan kembali Hari Buruh sabagai hari libur nasional. Sejak tahun 2014, ada 16 hari libur nasional setiap tahunnya.
Sumber : liburnasional.com/sejarah