Pelaporan pajak dalam bentuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sekarang bukan suatu hal yang merepotkan. Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara lapor pajak online lewat e-Filing. Dengan e-Filing ini maka para wajib pajak akan lebih gampang melaporkan SPT mereka dan tak perlu mengantri lagi di kantor pajak. Cara lapor pajak online sendiri mempunyai beberapa tahapan penting ibarat dijelaskan berikut ini.
Pertama sekali wajib pajak harus mempunyai e-FIN yang dapat diminta di kantor pajak terdekat. Setelah e-FIN dimiliki, berikutnya yaitu pendaftaran wajib pajak e-Filling di https://djponline.pajak.go.id selambat-lambatnya 30 hari sesudah mempunyai e-FIN. Tekan tombol Daftar, kemudian isikan nomor NPWP, EFIN dan arahan captcha yang terlihat di layar. Sesudah itu klik pada tombol verifikasi guna mencocokkan NPWP dengan e-FIN yang dimiliki. Nama wajib pajak akan muncul, ketikkan email, nomor ponsel, password, konfirmasi password dan akhiri dengan menekan tombol Simpan.
Berikutnya dari cara lapor pajak online ini akan keluar halaman "Registrasi berhasil dilakukan, cek email anda dan lakukan aktivasi". Tekan saja tombol OK dan buka email untuk mengaktivasi dengan klik pada tautan yang ada di dalamnya. Berikutnya wajib pajak disajikan hidangan login dimana nomor NPWP dipakai sebagai username dan password yaitu yang dibentuk ketika pendaftaran. Klik pada ikon e-Filing untuk mulai mengisi SPT. Klik pada tombol "Buat SPT" dan isi data-data yang diminta dengan benar. Klik pada tombol “SPT 1770 SS" untuk kemudian mengisinya dengan : Tahun Pajak dan Status SPT.
Berikutnya yaitu melengkapi formulir 1770 S dengan data : Tahun Pajak dan Status SPT. Berikutnya lengkapi formulir online layaknya mengisi SPT. Bila seluruh data telah dilengkapi, wajib pajak sudah dapat mengirimkannya. Akan tetapi sebelum dikirim, wajib pajak dapat meminta arahan verifikasi dengan klik pada tombol "Ambil Kode verifikasi". Pilih akan dikirimkan via email atau ke nomor ponsel. Inputkan arahan verifikasi yang diterima dan lanjutkan dengan tekan tombol "Kirim SPT". Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirimkan kepada wajib pajak lewat e-mail. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti telah melaporkan SPT online.
Beberapa kelebihan dari cara lapor pajak online lewat e-Filing ini antara lain : pelaporan SPT dapat cepat gampang murah dan kondusif ; dokumen embel-embel ibarat fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, Surat Kuasa Khusus, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri dan fotokopi Bukti Pembayaran Zakat tak usah dikirimkan lagi serta penghitungan dapat dikerjakan dengan betul alasannya yaitu menggunakan komputer. Ayo bayar pajaknya dan laporkan SPT-nya untuk mendukung kemajuan pembangunan di negara kita.