-->

Cara Daftar E-Billing Pajak Bagi Para Wajib Pajak

Era serba online sudah datang, sekarang penyetoran pajak hanya sanggup dilakukan lewat internet memanfaatkan sistem e-Billing mulai 1 Juli 2019. Sistem e-Billing yaitu cara pembayaran pajak lewat saluran elektronik berbasis instruksi Billing. Kode Billing sendiri merupakan instruksi identifikasi yang dikeluarkan sistem Billing atas setoran pajak oleh wajib pajak. Ada beberapa kelebihan dari sistem e-Billing pajak ini bagi para wajib pajak.

Pertama yaitu mempermudah wajib pajak dikala membayar pajak. Kemudian pajak sanggup dibayarkan kapan saja bahkan jikalau itu tengah malam. Pembayaran pajak pun sanggup dijalankan dimana saja selama da sambungan internet. Kelebihan lain sistem e-Billing yaitu menangkal timbulnya kekeliruan transaksi yang disebabkan oleh kesalahan bank persepsi atau kantor pos sebagai peserta setoran pajak. Sistem e-Billing pun bersifat real-time yang artinya detil pembayaran akan otomatis terdata dalam sistem Ditjen Pajak.

Cara daftar e-Billing pajak bagi para wajib pajak sanggup dilakukan dengan mengikuti langkah-langkahnya menyerupai berikut ini :

- Akses website pajak dengan alamat link http://sse.pajak.go.id/index.aspx. Di sajian paling atas klik pada tombol "Daftar baru" dan lengkapi data NPWP sehingga nama wajib pajak otomatis keluar, email dan instruksi Captcha. Lantas tekan pada tombol "Register".

- Akan keluar sajian pop-up dengan pesan "Data di simpan?". Klik saja tombol "OK" sehingga keluar pesan "Data berhasil di simpan". Periksa e-mail yang dikirim dari sistem e-Billing, lakukan konfirmasi dengan klik pada link validasi. Diberikan juga instruksi untuk verifikasi. Jika keluar pesan error atau tak sanggup melaksanakan konfirmasi meskipun sudah mengcopy paste url, wajib pajak boleh membiarkannya.

- Cara daftar e-Billing pajak bagi para wajib pajak berikutnya susukan kembali website http://sse.pajak.go.id/index.aspx. Login menggunakan UserID dan PIN yang dikirimkan lewat email tadi. Begitu wajib pajak sanggup mengakses account e-Billing maka mereka sudah sanggup mengisikan jenis pajak yang hendak dibayarkan, masa pajak dan total pajak.

- Sesudah data-data pajak diisi dengan lengkap dan disimpan serta sudah dikonfirmasi, klik tombol "Terbitkan Kode Billing". Jika masih terjadi kesalahan masih sanggup dibetulkan dengan menentukan "Edit Pengisian SSP".

- Jika sudah keluar instruksi billing, itu artinya Surat Setoran Elektronik (SSE) sanggup dicetak untuk keperluan pembayaran di bank persepsi atau kantor pos. Kode Billing ini sanggup dipakai sampai 7 hari ke depan. Jika wajib pajak belum juga menyetorkan pembayaran pajak sehabis lebih dari 7 hari balasannya instruksi billing tak sanggup dipakai dan harus mengulangi registrasi e-Billing dari awal lagi. Pembayaran setoran pajak tak harus juga dilakukan dengan tiba ke bank atau kantor pos, melalui internet banking pun sanggup dilakukan.
LihatTutupKomentar