Artikel kali ini akan membahas Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, hakikat kebijakan publik , Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik, Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam.
Tujuan penerapan kebijakan publik ialah semoga sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat aneh belaka, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan banyak sekali komponen, ibarat manusia, dana, dan sarana serta prasarananya.
Sosialisasi kebijakan publik sanggup dilakukan dengan memakai banyak sekali media, baik yang bersifat elektronik, ibarat melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, contohnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
Kelompok 1 (satu) mendiskusikan dan melaporkan perihal permasalahan dan latar belakang duduk kasus yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok II (dua)
merumuskan dan menentukan banyak sekali alternatif pemecahan masalah;
Kelompok III (tiga)
menganalisis dan menentukan salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok II;
Kelompok IV (empat)
merumuskan rencana tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah aktual tindakan yang akan diambil untuk memecahkan duduk kasus kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
Melalui otonomi daerah, kawasan diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola wilayahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi kawasan yaitu memberdayakan masyarakat.
Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan wilayahnya masingmasing.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun kawasan sangat bermacam-macam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya sanggup berupa membayar pajak sempurna pada waktunya, melakukan banyak sekali peraturan kawasan dan menunjukkan banyak sekali masukan dalam banyak sekali perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara eksklusif dalam banyak sekali bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan.
Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap banyak sekali kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah kawasan setempat, alasannya yaitu mereka dilibatkan secara eksklusif dalam perumusannya.
Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak oke atau tidak tahu terhadap kebijakan kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi banyak sekali masukan dari masyarakat, sudah barang tentu dibutuhkan keterbukaan dari pihak Pemda maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keterbukaan di sini dalam arti pihak administrator dan legislatif kawasan mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Makara bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak administrator dan legisltaif daerah,maka akan menjadikan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun wilayahnya dengan cara melakukan banyak sekali aturan yang telah menjadi kebijakan publik.
Penyampaian duduk kasus maupun cara pemecahannya bisa disampaikan eksklusif melalui media massa atau pada dikala kunjungan pejabat pemerintah ataupun anggota.
Sikap proaktif masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan sangan diharapkan semoga duduk kasus yang dihadapi sanggup segera terselesaikan. Tanpa pinjaman masyarakat, kebijakan publik yang baik pun tidak akan bisa menuntaskan masalah.
Patisipasi masyarakat akan bermanfaat unutk membentuk sikap atau budaya demokrasi, memberi pelajaran membentuk masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum, membentuk insan yang bermoral dan berakhlak mulia, membentuk masyarakat madani, yaitu masayarakat yang mempunyai sukarela, tidak menggantungkan diri kepada orang lain sera berbagi diri untuk memperbaiki keadaan.
Baca Juga : Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah
Perumusan Kebijakan Publik
1. Hakikat Kebijakan Publik
Kebijakan publik yang telah disahkan oleh forum berwenang, baik di tingkat pusat (nasional), Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa hanya akan menjadi tulisan-tulisan yang tidak bermakna sama sekali, jikalau tidak diterapkan di masyarakat.Tujuan penerapan kebijakan publik ialah semoga sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat aneh belaka, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan banyak sekali komponen, ibarat manusia, dana, dan sarana serta prasarananya.
Sosialisasi kebijakan publik sanggup dilakukan dengan memakai banyak sekali media, baik yang bersifat elektronik, ibarat melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, contohnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.
2. Partisipasi dalam Perumusan Kebijakan Publik
Untuk turut serta berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka aktivitas yang sanggup dilakukan siswa dalam proses pembelajaran ini sanggup dilakukan dengan melalui aktivitas Praktik Belajar Kewarganegaraan Berbasis Portofolio Untuk melakukan aktivitas praktek berguru kewarganegraan yang berbasis portofolio, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :a. Perumusan Masalah
Untuk merumuskan duduk kasus langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:- Bentuk kelompok kecil dalam kelas dengan jumlah anggota antara 3 hingga 4 orang
- Setiap kelompok mendiskusikan permasalahan apasaja yang termasuk katagori kebijakan publik di wilayah kabupaten atau kecamatan anda
- Kemudian inventarisir atau kumpulkan semua permasalahan tersebut, dan tuliskan di papan tulis.
- Setelah itu setiap anggota kelas menentukan salah satu permasalahan tersebut dengan cara memberi tanda pagar ( I )
- Kemudian jumlahkan perolehan bunyi dari masing-masing permasalahan tersebut.
- Apabila jumlah bunyi yang diperoleh oleh ranking pertama belum mencapai jumlah 50% plus 1, maka selanjutnya diadakan pemilihan tahap 2 untuk mendapatkan satu duduk kasus kelas
- Setelah didapat 1 duduk kasus kebijakan publik (menjadi duduk kasus kelas),
b. Menentukan Sumber Informasi
Setelah didapat duduk kasus kelas, selanjutnya tentukan sumber gosip dari duduk kasus yang telah dipilih tersebut, untuk selanjutnya kelas dibagi lagi ke dalam kelompokkelompok sesuai dengan jumlah sumber gosip tersebut. Makara bila sumber gosip tersebut ada 6, maka kelas dibagi menjadi 6 kelompok.c. Mencari Informasi
Setiap kelompok mengumpulkan data sesuai dengan kiprah masing-masing, sesudah data diperoleh digabung dengan data yang didapat oleh kelompok lain.d. Diskusi Hasil Data Lapangan
Setelah setiap kelompok menerima data dari sumber gosip selanjutnya untuk kepentingan klarifi kasi data tersebut, diadakan diskusi kelas guru membahas temuantemuan gosip dari lapangane. Pembentukan Kelompok Portofolio
Selanjutnya kelas kembali dipecah ke dalam 4 kelompok, yaitu:Kelompok 1 (satu) mendiskusikan dan melaporkan perihal permasalahan dan latar belakang duduk kasus yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditentukan oleh kelas;
Kelompok II (dua)
merumuskan dan menentukan banyak sekali alternatif pemecahan masalah;
Kelompok III (tiga)
menganalisis dan menentukan salah satu alternatif dari sejumlah alternatif yang telah dirumuskan kelompok II;
Kelompok IV (empat)
merumuskan rencana tindakan, dalam bagaimana langkah-langkah aktual tindakan yang akan diambil untuk memecahkan duduk kasus kebijakan publik tersebut, termasuk dampak positif dan negatifnya bagi pemerintah dan masyarakat.
f. Pelaksanaan Show Case Setelah semuanya tersusun, gres kemudian ditentukan waktu pelaksanaan show case atau penyajian data dan permasalahan yang diteliti.
Untuk itu perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
- Panel atau papan atau kertas karton manila yang berisi data-data sesuai dengan kajian kelompok (ada 4 panel sesuai dengan jumlah kelompok)
- Tempat atau ruangan untuk pertunjukkan (bisa di kelas aula atau di halaman sekolah)
- Juri (kalau bisa dari unsur luar sekolah, terutama yang berkaitan dengan duduk kasus kebijakan publik yang telah ditentukan kelas)
- Moderator (bisa diambil dari guru Kewarganegaraan yang ada di sekolah tersebut, bisa 1, 2 atau 3 guru sekaligus)
- Setting tempat untuk penyajian, Dewan Juri mengumpulkan nilai yang diperoleh kelompok
3. Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Sebagaimana diuraikan pada kepingan terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah kawasan beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di kawasan tersebut diberdayakan secara optimal.Melalui otonomi daerah, kawasan diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola wilayahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi kawasan yaitu memberdayakan masyarakat.
Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan wilayahnya masingmasing.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun kawasan sangat bermacam-macam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya sanggup berupa membayar pajak sempurna pada waktunya, melakukan banyak sekali peraturan kawasan dan menunjukkan banyak sekali masukan dalam banyak sekali perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara eksklusif dalam banyak sekali bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan.
Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap banyak sekali kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah kawasan setempat, alasannya yaitu mereka dilibatkan secara eksklusif dalam perumusannya.
Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak oke atau tidak tahu terhadap kebijakan kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi banyak sekali masukan dari masyarakat, sudah barang tentu dibutuhkan keterbukaan dari pihak Pemda maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keterbukaan di sini dalam arti pihak administrator dan legislatif kawasan mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Makara bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak administrator dan legisltaif daerah,maka akan menjadikan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun wilayahnya dengan cara melakukan banyak sekali aturan yang telah menjadi kebijakan publik.
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik sanggup diwujudkan dalam tahapan proses perumusan kebijakan. Dan berikut ini bentuk-bentuk pastisipasi masyaraat tersebut.1. Tahap pengidentifikasian dan pengagendaan masalah
Masyarakat sanggup berpartisipasi dengan cara menyampaikan/menyalurkan aspirasi atau kebutuhan dan juga masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat kepada pemerintah. Mereka juga bisa memberikan opini atau masukan perihal duduk kasus tersebut.Penyampaian duduk kasus maupun cara pemecahannya bisa disampaikan eksklusif melalui media massa atau pada dikala kunjungan pejabat pemerintah ataupun anggota.
2. Tahap perumusan (formulasi) rancangan kebijakan
Pada tahap ini, masyarakat sanggup menunjukkan opini, masukan, maupun mengkritik rancangan kebijakan tersebut apabila masih belum memadai untuk menuntaskan duduk kasus mereka.3. Tahap pelaksanaan kebijakan
Partisipasi masyarakat sanggup ditunjukan dengan mendukung dan melakukan kebijakan dengan konsekuensi dan sepenuh hati.Sikap proaktif masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan sangan diharapkan semoga duduk kasus yang dihadapi sanggup segera terselesaikan. Tanpa pinjaman masyarakat, kebijakan publik yang baik pun tidak akan bisa menuntaskan masalah.
Patisipasi masyarakat akan bermanfaat unutk membentuk sikap atau budaya demokrasi, memberi pelajaran membentuk masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum, membentuk insan yang bermoral dan berakhlak mulia, membentuk masyarakat madani, yaitu masayarakat yang mempunyai sukarela, tidak menggantungkan diri kepada orang lain sera berbagi diri untuk memperbaiki keadaan.
1. Faktor internal penyebab tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
- Masyarakat masih terbiasa pada contoh lama, yaitu peraturan-peraturan tanpa partisipasi warga. Warga tinggal mendapatkan dan melakukan saja.
- Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi
- Masyarakat tidak tahu mekanisme partisipasi
- Rendahnya hukuman aturan di kalangan masyarakat
- Rendahnya hukuman aturan kepada pelanggar kebijakan publik
2, Faktor eksternal penyebab tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
- Tidak dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
- Masih adanya anggapan sentralistik yang tidak sesuai dengan otonomi daerah
- Adanya anggapan bahwa partisipasi masyarakat akan memperlambat pembuatan kebijakan publik
- Kebijakan publik yang dibentuk kadang kala belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung
- Kesempatan berpartisipasi belum banyak diketahui masyarakat
- Hukum belum ditegakkan secara adil
- Tidak memihak kepentingan rakyat
Dampak negatif tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
- Rendahnya efektifitas kebijakan publik
- Tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh
- Menyebabkan rendahnya kualitas kebijakan yang dihasilkan
- Tidak sesuai dengan kebutuhan dan impian rakyat
- Tidak sejalan/bertentangan nilai-nilai budaya masyarakat
- Timbulnya gejolak dalam masyarakat yang sanggup mengganggu stabilitas nasional, terhambatnya pelaksanaan pembangunan nasional, semakin tertinggal dari bangsa lain
- Merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan kemungkinan terjadinya anarkisme dalam masyarakat sangat tinggi.
Baca Juga : Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah