Macam-Macam Jenis Wesel - Wesel mempunyai macam jenis yang patut diketahui. Namun sebelum itu, apa sih yang dimaksud dengan Wesel? Secara etimologi, pengertian wesel berasal arti istilah belanda "Wesel".
Arti dari Wessel ini merupakan kesamaan dalam bahasa inggris yang disebut dengan 'Bill Of Exchange", Sedangkan dalam bahasa prancis, arti kata Wesel disebut dengan "Letter de Change".
Selain secara etimologi, terminologi Pengertian Wesel menurut KUHD mengemukakan bahwa arti dari surat wesel ialah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan adanya tanggal dan daerah tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa ada syarat kepada yang tersangkut untuk membayar adanya sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pengggantinya, pada tanggal dan waktu tertentu.
Pengertian Wesel secara Bahasa dan istilah tersebut, maka surat wesel mempunyai unsur-unsur sebagai klarifikasi akan definisi wesel tersebut. Unsur-unsur wesel demikian sehingga, surat wesel bisa mempunyai arti yang sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
Unsur wesel diantaranya; Surat berharga yang bertanggal dan mencantumkan daerah penerbitannya; Merupakan perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang; Pihak-pihak yang terkait ialah penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen.
Macam-Macam Surat Wesel
Macam-macam wesel sebagaimana diatur dalam KUHD, wesel tersebut dibagi dalam beberapa macam hal antara lain sebagai berikut..
Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD)
Wesel atas pengganti penerbit ialah wesel yang diteribitkan dengan menunjuknya sendiri sebagai pemegang yang pertama, sehingga penerbit dan pemegang yang pertama ialah orang atau pihak yang sama.
Maksudnya dari arti tersebut bahwa penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel jenis ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama rata dengan kedudukan pemegang pertama.
Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)
Wesel ini ialah wesel yang diterbitkan dengan menajdikan penerbitnya sebagai tersangkut atau dengan kata lain penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya sehingga penerbit dan tersangkut merupakan pihak yang sama.
Arti dari jenis surat wesel demikian bahwa penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar. Sehingga dengan demikian, penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Ciri khas dari macam surat wesel ini yakni kedudukan penerbit sama dengan dengan kedudukan tersangkut.
Ketika surat wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik sebagai penghutang regres maupun juga sebagai akseptan. Jenis surat Wesel dalam bentuk ini pada umumnya diterbitkan oleh kantor pusat.
Kemudian memerintahkan kantor cabangnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel. Penerbitan akan surat wesel bentuk ini juga dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan, misalnya dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu lingkungan perusahaan.
Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)
Maksud dari wesel dalam hal ini untuk perhitungan orang ketiga ialah wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnya pihak ketiga. Pada umumnya pihak penebit ialah bank.
Yang dimaksud dengan surat wesel jenis ini ialah mempunyai rekening yang cukup dananya. Hal itu disebabkan dengan adanya alasan tertentu ia minta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan rekeningnya itu.
Pada umumnya, pihak yang diminta untuk menjadi penerbit itu ialah bank yang mana orang ketiga itu mempunyai rekening. Bank tersebutlah yang bergerak atau bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.
Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (pasal 102a ayat 1 KUHD)
Wesel inkaso ialah wesel yang diterbitkan dengan tuuan untuk menawarkan kuasa kepada pemegang pertama untuk menagih sejumlah uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
Surat Wesel incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 1 KUHD. Berdasarkan ketentuan pasal demikian, ketika dalam surat wesel itu penerbit telah berisikan kata-kata yang berbunyi “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberin kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata.
Maka hal itu sanggup diartikan sebagai memberi perintah untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama bisa melaksanakan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang lain, melainkan dengan cara santunan kuasa.
Wesel Berdumisili (pasal 103 KUHD)
Wesel berdumisili berarti wesel yang diterbitkan dengan cara yang dilakukan dengan pembayarannya ditentukan pada daerah tinggal dari pihak ketiga (baik di daerah tinggal tersangkut maupun dari daerah lain). Tujuan utamanya ialah dengan mempermudah pembayaran.
Wesel Berdumisili Blangko (pasal 126 KUHD)
Yang dimaksud dengan wesel berdumisili blangko ialah wesel yang diterbitkan melalui dengan ketentuan pembayaran yang dilakukan "ditempat lain", yang mempunyai perbedaan dengan daerah berdimilisi yang bersangkutan.
Jenis surat wesel ini mempunyai sejumlah keuntungan. Keuntungan wesel aksep yakni biasanya problem yang ada pada cek ialah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh lantaran cek tersebut sanggup menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si peserta cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut.
Sehingga seseorang sanggup meminta semoga pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu.
Hal demikian berfungsi untuk memastikan bahwa nasabahnya mempunyai dana yang cukup semoga membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si-nasabah dalam penerbitan bank draft, dilakukan dengan cara melalui bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu jiga (termasuk biaya-biaya). Wesel aksep diperlakukan sama dengan cek yaitu mekanisme pencairannya melalui forum kliring setempat.
Macam-Macam Bentuk Surat Wesel Berdasarkan Hari Bayar
1. Ziechtwessel
Pada ketika pemegang menunjukkan wessel tersebut maka pada ketika itulah dibayarkan wesselnya yaitu dalam jangka 1 tahun sejak tanggal wessel diterbitkan ialah hari jatuh tempo.
2. Naziechtwessel
Naziechtwessel merupakan surat wesel yang berarti sebagai wesel yang hari jatuh tempo ditentukan sesudah diperlihatkan oleh pemegang kepada sitersangkut untuk acceptasi bayar dalam jangka waktu 1 tahun diterbitkan.
3. Datowessel
Datowessel ialah surat wesel yang dimaksud dimana hari gugur yang dihitung dalam beberapa waktu atau jangka waktu tertentu sesudah penerbitan.
4. Darkwessel
Surat Wessel jenis ini atau Darkwessel diartikan sebagai surat wesel yang hari bayarnya menununjuk waktu tertentu.
Ilustrasi: Macam-Macam Jenis Surat Wesel |
Demikianlah info mengenai Macam-Macam Jenis Surat Wesel. Semoga info ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.