-->

Hukum Imam Shalat Yang Bertato

Hukum Imam Shalat Yang Bertato

 

sebelum kita mengetahui Hukum Imam Shalat Yang Bertato, alangkah baik nya kita bahas terlebih dahulu.

Bertato yang dalam bahasa arab disebut al-wasym/ Al-Wasyimah (yang menato)/ Al-Mustausyimah (yang meminta ditato) yakni sebuah perbuatan yang tercela dan sekaligus perbuatan yang diharamkan. Karena sanggup menyakiti dirinya. Sekaligus perbuatan bertasyabuh (menyerupai) orang-orang atau budaya kafir.

    Banyak orang yang menato atau menggambar pada tubuhnya baik itu perempuan ataupun pria, pada sekitar tahun 2000an, tato menjadi tren dikalangan remaja dan dewasa. Kebanyakan diantara mereka yakni orang-orang yang menganggap tato sebagai embel-embel atau sekedar mengikuti tren gaya yang sedang berkembang tanpa berfikir imbas yang bias saja terjadi pada dirinya. Misalnya terkena inveksi virus HIV dari alat yang digunakan.

    Yang aku ketahui, ada dua jenis tato. Pertama yakni tato yang memakai tinta, dan yang kedua yakni tato yang terbuat dari darah. Dimana cara membuatnya yakni dengan menusuk bab badan kita yang akan ditato dengan jarum sampai keluar darah kemudian menaburkan serbuk diatas darahnya itu.


Hukum tato dalam  pandangan Islam

Masuk Surga atau Nerakakah Ketika Orang Gila Mati.
LihatTutupKomentar