-->

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli (Dalam dan Luar Negeri).


Pengertian hukum secara umum tidak jauh berbeda dengan pengertian hukum menurut para ahli, namun merupakan definisi yang diberikan pada hukum positif agar para pembaca dapat lebih mudah memahami dan mempelajari ilmu hukum.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang kami bagi menjadi pengertian hukum menurut para ahli hukum dari Indonesia dan pengertian hukum menurut para ahli hukum dari luar negeri.

 Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang  Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:

1. Soerojo Wignjodipoero

hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.


2. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto

hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu

3. SM. Amin, SH

hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hukum

4. M.H. Tirtaatmidjaja, SH

hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta

5. Wirjono Prodjodikoro

Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu

6. Prof. Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal

7. Prof. Soedikno Mertokusumo

Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

8. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan

9. Abdulkadir Muhammad, SH

Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya

10. R. Soeroso SH

Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari Indonesia yang belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian hukum menurut para ahli yang disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri


Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri, antara lain:

1. Plato

Hukum adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat

2. Aristoteles

Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar

3. Tullius Cicerco (Romawi) dala â?? De Legibusâ?

Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan

4. Schapera

Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan

5. Hugo de Grotius

Hukum adalah Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)

6. Paul Bohannan

Hukum adalah himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum

7. Leon Duguit

Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu

8. Pospisil

Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian

9. Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan

10. Thomas Hobbes

Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain

11. Roscoe Pound

Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu yang lainnya dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang dapat mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering

12. John Austin

Seperangkat perintah yang diberikan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi

13. Rudolf von Jhering

Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara

14. Karl Von Savigny

Hukum adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat

15. Van Vanenhoven

Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain

15. Karl Marx

Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu

16. Holmes

Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan

17. Utrecht

Himpunan petunjuk hidup / perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu

17. Utrecht

Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri yang belum sempat disajikan disini. Namun secara umum, pengertian hukum menurut para ahli yang disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian hukum secara umum adalah :

Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi 

https://m.facebook.com/notes/alvin-dwi-nanda/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/743437119036426 

Demikian artikel tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, baik ahli dari dalam dan luar negeri.. Semoga bermanfaat...
LihatTutupKomentar