-->

Permenpan RB No 35 [Tahun] 2018 (Tentang) PENUGASAN PNS Pada INSTANSI Pemerintah & di LUAR INSTANSI PEMERINTAH

 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor  Permenpan RB No 35 [Tahun] 2018 (Tentang) PENUGASAN PNS Pada INSTANSI Pemerintah &  di LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 [Tahun] 2018 (Tentang) Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan  di Luar Instansi Pemerintah. Menurut Permenpan ini yang dimaksud Instansi  Pemerintah  adalah  instansi  pusat  dan  instansi daerah. Sedangkan yang dimaksud Penugasan  Khusus  adalah  penugasan  PNS  untuk melaksanakan  tugas  jabatan  secara Khusus  di  luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 [Tahun] 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan  di Luar Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Penugasan PNS terdiri atas: 1)  Penugasan pada Instansi Pemerintah; 2)  Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah; 3)  Penugasan pada  Perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar negeri.

Menurut Pasal 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1  yaitu  penugasan PNS  pada  Instansi  Pemerintah  yang pimpinannya  tidak  memiliki  kewenangan  mengangkat, memindahkan & memberhentikan PNS, sebagai berikut: a)  PNS yang  melaksanakan tugas jabatan khusus; b)  PNS  yang  melaksanakan  tugas  jabatan  yang  bersifat pendukung atau administratif.

Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 [Tahun] 2018 menytakan bahwa (1)  Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka  2  yaitu  PNS melaksanakan  tugas  jabatan  secara khusus  di  luar  Instansi  Pemerintah  dalam  jangka  waktu tertentu. (2)  Penugasan  khusus  di  luar  Instansi  Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a)  proyek pemerintah; b)  organisasi profesi;  c)  organisasi internasional;  d)  badan lain yang ditentukan Pemerintah.

Sedangkan Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 [Tahun] 2018 menyatakan bahwa Penugasan  khusus  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  2 angka  3  yaitu  PNS yang melaksanakan  tugas  jabatan  pada Perwakilan Republik Indonesia  di Luar  Negeri sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Penugasan dijelaskan dalam Pasal 6 Permenpan RB Nomor 35 [Tahun] 2018, Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi  kriteria  jabatan  yang  akan  diduduki  sebagai berikut:
a.  memiliki kualifikasi & kompetensi tertentu;  
b.  memiliki integritas & moralitas yang baik;
c.  memiliki  penilaian  kinerja  paling rendah  baik  dalam  2 (dua) tahun terakhir;
d.  memenuhi  persyaratan  jabatan  yang  akan  diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; &
e.  dibutuhkan oleh organisasinya.

Sedangkan Mekanisme  Penugasan dijelaskan dalam Pasal 7 Permenpan RB Nomor 35 [Tahun] 2018 menyatakan
(1)  PNS diberikan Penugasan atas dasar permintaan instansi yang  membutuhkan  atau  penugasan  dari  instansi induknya & ditetapkan dalam (Surat)Keputusan instansi induknya.
(2)  (Surat)Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a.  Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing bagi  PNS  yang  melaksanakan  tugas  jabatan  secara khusus; &
b.  Pejabat yang Berwenang bagi PNS yang melaksanakan tugas  jabatan  yang  bersifat  pendukung  atau administratif.
(3)  Penugasan  PNS  dilaksanakan  paling  lama  3  (tiga)  tahun & dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun.
(4)  PNS  yang  melaksanakan  penugasan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3) tidak  memenuhi  target  kinerja, maka  dalam  kurun  waktu  1  (satu)  tahun  PNS  yang bersangkutan  dapat  direkomendasikan  untuk  tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya.
(5)  PNS  yang  melaksanakan  penugasan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  diberhentikan  dari  jabatannya & tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
(6)  PNS  yang  telah  selesai  melaksanakan  tugas  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  dapat  diangkat  ke  dalam  jabatan yang lowong.

Selengkapnya silahkan baca & download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 [Tahun] 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan  di Luar Instansi Pemerintah.




Link [Download] Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 [Tahun] 2018 -----DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 [Tahun] 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan  di Luar Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat, terima kasih








LihatTutupKomentar