Posting kali ini membahas tentang [Cara] Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan (Gol) IV C Ke Atas. Sebagaimana diketahui Penetapan Angka Kredit Jabatan Pengawas Sekolah didasarkan atas Permendikbud Nomor 143(Tahun) 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah & Angka Kreditnya, maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalam jabatan/pangkat. Permendikbud tersebut merupakan Implementasi dari Permenpan RB Nomor 21(Tahun) 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah & Angka Kreditnya.
Bagi Bapak / Ibu yang sudah mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Gol IV B Ke Atas, Bapak/Ibu dapat mengecek Sendiri apakah usulan kenaikan pangkat itu ditolak atau diterima, telah dinilai atau belum, serta telah memenuhi memenuhi persyaratan untuk naik pangkat ke tingkat yang lebih tinggi. Lalu bagaimana Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan (Gol) IV B Ke Atas ? [Cara] Mudah Bapak/Ibu tidak usah datang ke Jakarta tetapi cukup secara online. Insya Allah Bapak/Ibu akan mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Penasaran ya bagaimana Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Ke Golongan (Gol) IV C Ke Atas ? Ingin tahu ikuti langkah-langkah berikut ini dengan cermat & teliti.
1. Akses laman http://simpak-ps.tendikdikdasmen.net/
Jika Bapak/Ibu berhasil mengakses laman tersebut akan terlihat tampilan seperti di bawah ini
Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah |
2. Lihat Kotak Cek Status Berkas
Kemudian isi NIP, NUPTK dan/atau Nama (Bisa Isi hanya salah satu saja), kemudian klik CARI.
Bagi Bapak/Ibu yang belum menyampaikan Usulan Kenaikan Pangkat, berikut [Cara] Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas. Berdasarkan surat resmi Dirjen GTK yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia terkait Penilaian & Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah.
Berikut ini tata [Cara] Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas.
[Cara] Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas |
Berikut ini tata [Cara] Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Golongan (Gol IV/c) Ke atas.
1. Berkas usul penilaian & penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b ke atas, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu untuk kenaikan pangkat bulan April & Oktober tahun berjalan.
2. Pengajuan usul penilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan, termasuk pengawas SMP/SMA/SMK berdasarkan surat pengusulan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat & disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar & Menengah Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dengan alamat PO Box 3878 JKP 10038.
3. Bagi Pengawas TK/RA, pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Guru & Tenaga Kependidikan Paud & Dikmas, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046
4. Bagi pengawas TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan, maka pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
Pengajuan usul penilaian dilampiri 1 (satu) set berkas/dokumen lengkap yang terdiri atas :
1. DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai dengan masa penilaian sebagaimana diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 21(Tahun) 2010 & Permendikbud Nomor 143(Tahun) 2014.
2. Usulan apelan (perbaikan) agar dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
3. PAK terakhir.
4. SK kenaikan pangkat terakhir. 5. PPKPNS dua tahun terakhir.
6. Karpeg/Konversi NIP.
7. Ijazah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian angka kreditnya yang dilengkapi dengan surat izin belajar, atau SK tugas belajar dengan menyertakan :
a) SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional pengawas, &
b) SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
Lalu Bagaimana [Cara] mengajukan usulan Penetapan Angka Kredit & Kenaikan Pengkat Pengawas Sekolah ke ke golongan IVb, IVa, IIId serta pangkat yang lebih rendah lainnya. Usulan Penetapan Angka Kredit & Kenaikan Pengkat Pengawas Sekolah ke ke golongan IVb, IVa, IIId serta pangkat yang lebih rendah lainnya diajukan melalui dinas pendidkan Kabupaten / Kota masing-masing Khusus bagi pengawas yang berada dibawah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau di Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing (khusus bagi pengawas yang berada dibawah pembinaan Dinas Pendidikan Propinsi).
Demikian penjelasan singkat tentang [Cara] Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Golongan IV C (4 C) Ke Atas & [Cara] Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas. Semoga bermanfaat, terima kasih.